Senin, 28 Oktober 2019

PERATURAN SEKOLAH DASAR NEGERI BADAK




Peraturan Sekolah Dasar Negeri Badak merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga sekolah, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat waktu dan tempat dengan pertimbangan keduanya dan pertimbangan asas-asas, norma-norma serta peraturan yang berlaku baik dalam tatanan sekolah, masyarakat, bangsa dan Negara dalam keputusannya.

Peraturan ini dibuat dengan tujuan mendidik warga sekolah baik dalam perkataan, perbuatan, sikap dan tindakan, sehingga kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya serta lancar, aman, dan nyaman. Adapun butir inti peraturan sekolah sebagai berikut :


  1. Kegiatan belajar mengajar formal setiap hari efektif dimulai pukul : 07.15 s/d 12.15 WIB.
  2. Kegiatan pembelajaran dan bermain di lingkungan sekolah kecuali ada tugas tertentu.
  3. Berpenampilan rapi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Bersikap santun dan mengucapkan salam antara warga sekolah maupun tamu.
  5. Menjaga kebersihan dan merawat sarana dan prasarana sekolah.
  6. Tidak boleh menghilangkan atau merusak sarana dan prasarana sekolah, baik bentuk maupun keindahan.
  7. Tidak boleh membawa atau memakai barang berbahaya atau bisa membahayakan bagi diri sendiri, orang lain maupun sekolah.
  8. Tidak boleh melakukan kegiatan yang tidak mendidik atau kegiatan yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun sekolah.
  9. Tidak boleh berbuat gaduh, berkelahi atau bermain-main (bercanda) yang bisa membahayakan atau memicu pertengkaran.
  10. Mematuhi norma agama, kesusilaan, kesopanan dan tata tertib sekolah serta peraturan yang berlaku.
                             
                                                                                    Cikande, 28 Oktober 2019
                                                                                    Kepala SD Negeri Badak



SUKMA, S.Pd
NIP. 19680115 199903 1 003



A. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK

Pakaian seragam sekolah dasar negeri badak bagi peserta didik mengacu pada peraturan mentri
pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 45 tahun 2014, tentang pakaian seragam
sekolah. Atau peraturan yang berlaku tentang seragam sekolah.
Mengingat peraturan mentri tersebut, maka untuk pakaian seragam khas sekolah mengikuti
kebijakan sekolah, yaitu :


1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

  • kemeja batik lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  • celana panjang warna putih, panjang model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri;


  • kemeja batik lengan panjang memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  • jilbab putih;
  • rok panjang warna putih sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  • ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  • kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  • sepatu hitam.

3. Atribut


  • Logo SDN Badak dijahitkan pada saku kemeja.

Catatan ;

  • Seragam olahraga dan batik serta pengenaan logo sekolah dan atribut lainnya baik model maupun warna disesuaikan dengan kebijakan sekolah.

B. JADWAL PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PESERTA DIDIK


  1. Berpakaian seragam nasional (merah putih) pada hari Senin, Selasa dan hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
  2. Berpakaian seragam batik sekolah pada hari Rabu dan Kamis.
  3. Berpakaian seragam Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu.
  4. Berpakaian seragam olahraga pada jam pelajaran olah raga praktek.

Catatan :
  • Penggunaan seragam sewaktu-waktu bisa berubah sesuai instruksi sekolah

C. KETENTUAN DAN TATA CARA PENGENAAN SERAGAM KHAS SEKOLAH

Tata cara pengenaan dan ketentuan seragam disesuaikan dengan kebijakan sekolah
dengan memperhatikan ;
  • Kerapihan, kesopanan, kepantasan, kebersihan dan keadaan;
  • Berpakaian seragam dan kelengkapannya serta kesesuaian jadwal atau ketentuan sekolah.

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI BADAK

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI BADAK

A. Tata Tertib Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


  1. Hadir setiap hari efektif dan hari tertentu sebelum kegiatan dimulai;
  2. Mengajar atau mengerjakan sesuai tupoksi;
  3. Bekerjasama dengan lainnya dalam hal tertentu;
  4. Mengisi absen harian;
  5. Memberitahu atau meminta izin apabila tidak masuk sekolah;
  6. Mematuhi peraturan sekolah.

Catatan :

  • GTK yang melanggar dikenakan sanksi atau tindakan sesuai kebijakan kepala sekolah.

B. Tata Tertib Peserta Didik


  1. Hadir setiap hari efektif sebelum bel tanda kegiatan dimulai berbunyi;
  2. Mengikuti kegiatan sesuai peraturan / jadwal atau arahan dari guru terkait;
  3. Berada di ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai;
  4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas;
  5. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah;
  6. Melaksanakan atau mengerjakan tugas sebagaimana mestinya;
  7. Tidak berkuku panjang atau berambut gondrong bagi laki-laki;
  8. Melengkapi alat pembelajaran sesuai dengen ketentuan sekolah atau guru;
  9. Mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas;
  10. Mengamalkan janji siswa;
  11. Mematuhi peraturan sekolah.

Catatan :

  • Ketidakhadiran siswa atau siswi (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun bisa tidak naik kelas

C. Tata Tertib Ruang Kelas


  1. Melaksanakan piket kebersihan sesuai jadwal;
  2. Minimal satu kali dalam sebulan sebelum masuk kelas siswa - siswi berbaris didepan kelas masing-masing dan diperiksa kerapian dan kebersihannya oleh ketua kelas;
  3. Memberi salam ketika guru masuk;
  4. Berdo'a sebelum dan sesudah belajar dipimpin oleh ketua kelas;
  5. Tidak berbuat gaduh, berisik, mangganggu teman ketika pembelajaran berlangsung;
  6. Meminta ijin kepada guru ketika hendak keluar kelas;
  7. Ketua kelas memberitahu guru atau kepala sekolah apabila guru piket tidak hadir setelah sepuluh menit bel tanda masuk berbunyi.

D. Tata Tertib Ruang Guru/Kantor


  1. Mengucapkan salam ketika handak masuk;
  2. Bersikap sopan;
  3. Menjaga kebersihan

E. Tata Tertib Ruang Perpustakaan


  1. Mengisi buku pengunjung perpustakaan;
  2. Menjaga kebersihan;
  3. Tidak berisik;
  4. Meletakan kembali buku atau barang lainnya pada tempatnya;
  5. Tidak menghilangkan, merusak atau mencoret buku atau barang milik perpustakaan;
  6. Mengembalikan buku atau barang yang dipinjam tepat waktu.

SANKSI

Setiap warga sekolah yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan atau tata
tertib sekolah dikenakan sanksi oleh sekolah dengan mempertimbangkan; tingkat
pelanggaran, waktu, tempat, situasi, kondisi, kronologi, asas-asas dan norma-norma serta
peraturan yang berlaku. Adapun sanksi yang bisa diambil sebagai berikut :

  • Peringatan lisan;
  • Peringatan tertulis;
  • Penugasan yang mendidik;
  • Pemberitahuan/peringatan kepada orang tua;
  • Panggilan orang tua;
  • Hukuman fisik yang terukur dan mendidik;
  • Penggantian material tertentu;
  • Penyitaan barang yang tidak sesuai aturan atau norma;
  • Penundaan belajar (skorsing);
  • Pemotongan rambut;
  • Tinggal kelas (tidak naik);
  • Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah) dan;
  • Lain-lain dengan pertimbangan sebagaiman telah disebutkan.


Catatan ;
Hal tindakan yang menyangkut pidana atau perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah
akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Senin, 05 Agustus 2019

AKREDITASI


 Selamat datang team asesor akreditasi sekolah
bpk. Ahmad Syaihullah, M.Pd dan bpk. Rusli, S.Ag., M.Pd. Di SD Negeri Badak Kec. Cikande Kab. Serang Prov. Banten.
Pada tanggal 5 Agustus 2019
Bpk. Rusli, S.Ag.,M.Pd (baju hitam) dan Bpk. Ahmad Syaihullah, M.Pd (baju merah muda)

Minggu, 23 Juni 2019

TASYAKURAN PELEPASAN SISWA SISWI KELAS ENAM


Foto bersama Ust. Endin Saprudin (DAI Baraya)


Kegiatan membaca sejarah Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani ("Maca Syekh")

Tausiah oleh Ust. Endin Sapridin.

KENANGAN

Kabid SD Bpk Aber Nurhadi (tengah), Foto Bersama Wali Murid yang dulu jadi murid

TASYAKURAN / PELEPASAN SISWA SISWI KELAS 6



Penyerahan Tropi Kepada Siswi Teladan Tahun 2019 Oleh Bpk. Aber Nurhadi (Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Kab. Serang)


Jumat, 15 Maret 2019

Kamis, 14 Maret 2019

TUT WURI HANDAYANI



Uraian Lambang 

  • Bidang Segi Lima (Biru Muda)
Menggambarkan alam kehidupan Pancasila.


  • Semboyan Tut Wuri Handayani 
Digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.


  • Belencong Menyala Bermotif Garuda Belencong (menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya elencong membuat pertunjukan menjadi hidup. Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu dan berani mandiri mengarungi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: ‘satu kata dengan perbuatan Pancasilais’.

  • Buku 
Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Warna Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih. Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian. Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).

Kebijakan 


  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, No.: 0398/M/1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PIKET KEBERSIHAN