Senin, 28 Oktober 2019

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI BADAK

TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI BADAK

A. Tata Tertib Pendidik Dan Tenaga Kependidikan


  1. Hadir setiap hari efektif dan hari tertentu sebelum kegiatan dimulai;
  2. Mengajar atau mengerjakan sesuai tupoksi;
  3. Bekerjasama dengan lainnya dalam hal tertentu;
  4. Mengisi absen harian;
  5. Memberitahu atau meminta izin apabila tidak masuk sekolah;
  6. Mematuhi peraturan sekolah.

Catatan :

  • GTK yang melanggar dikenakan sanksi atau tindakan sesuai kebijakan kepala sekolah.

B. Tata Tertib Peserta Didik


  1. Hadir setiap hari efektif sebelum bel tanda kegiatan dimulai berbunyi;
  2. Mengikuti kegiatan sesuai peraturan / jadwal atau arahan dari guru terkait;
  3. Berada di ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai;
  4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas;
  5. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah;
  6. Melaksanakan atau mengerjakan tugas sebagaimana mestinya;
  7. Tidak berkuku panjang atau berambut gondrong bagi laki-laki;
  8. Melengkapi alat pembelajaran sesuai dengen ketentuan sekolah atau guru;
  9. Mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas;
  10. Mengamalkan janji siswa;
  11. Mematuhi peraturan sekolah.

Catatan :

  • Ketidakhadiran siswa atau siswi (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun bisa tidak naik kelas

C. Tata Tertib Ruang Kelas


  1. Melaksanakan piket kebersihan sesuai jadwal;
  2. Minimal satu kali dalam sebulan sebelum masuk kelas siswa - siswi berbaris didepan kelas masing-masing dan diperiksa kerapian dan kebersihannya oleh ketua kelas;
  3. Memberi salam ketika guru masuk;
  4. Berdo'a sebelum dan sesudah belajar dipimpin oleh ketua kelas;
  5. Tidak berbuat gaduh, berisik, mangganggu teman ketika pembelajaran berlangsung;
  6. Meminta ijin kepada guru ketika hendak keluar kelas;
  7. Ketua kelas memberitahu guru atau kepala sekolah apabila guru piket tidak hadir setelah sepuluh menit bel tanda masuk berbunyi.

D. Tata Tertib Ruang Guru/Kantor


  1. Mengucapkan salam ketika handak masuk;
  2. Bersikap sopan;
  3. Menjaga kebersihan

E. Tata Tertib Ruang Perpustakaan


  1. Mengisi buku pengunjung perpustakaan;
  2. Menjaga kebersihan;
  3. Tidak berisik;
  4. Meletakan kembali buku atau barang lainnya pada tempatnya;
  5. Tidak menghilangkan, merusak atau mencoret buku atau barang milik perpustakaan;
  6. Mengembalikan buku atau barang yang dipinjam tepat waktu.

SANKSI

Setiap warga sekolah yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan atau tata
tertib sekolah dikenakan sanksi oleh sekolah dengan mempertimbangkan; tingkat
pelanggaran, waktu, tempat, situasi, kondisi, kronologi, asas-asas dan norma-norma serta
peraturan yang berlaku. Adapun sanksi yang bisa diambil sebagai berikut :

  • Peringatan lisan;
  • Peringatan tertulis;
  • Penugasan yang mendidik;
  • Pemberitahuan/peringatan kepada orang tua;
  • Panggilan orang tua;
  • Hukuman fisik yang terukur dan mendidik;
  • Penggantian material tertentu;
  • Penyitaan barang yang tidak sesuai aturan atau norma;
  • Penundaan belajar (skorsing);
  • Pemotongan rambut;
  • Tinggal kelas (tidak naik);
  • Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah) dan;
  • Lain-lain dengan pertimbangan sebagaiman telah disebutkan.


Catatan ;
Hal tindakan yang menyangkut pidana atau perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah
akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar