TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI BADAK
A. Tata Tertib Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
- Hadir setiap hari efektif dan hari tertentu sebelum kegiatan dimulai;
- Mengajar atau mengerjakan sesuai tupoksi;
- Bekerjasama dengan lainnya dalam hal tertentu;
- Mengisi absen harian;
- Memberitahu atau meminta izin apabila tidak masuk sekolah;
- Mematuhi peraturan sekolah.
Catatan :
- GTK yang melanggar dikenakan sanksi atau tindakan sesuai kebijakan kepala sekolah.
B. Tata Tertib Peserta Didik
- Hadir setiap hari efektif sebelum bel tanda kegiatan dimulai berbunyi;
- Mengikuti kegiatan sesuai peraturan / jadwal atau arahan dari guru terkait;
- Berada di ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai;
- Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas;
- Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah;
- Melaksanakan atau mengerjakan tugas sebagaimana mestinya;
- Tidak berkuku panjang atau berambut gondrong bagi laki-laki;
- Melengkapi alat pembelajaran sesuai dengen ketentuan sekolah atau guru;
- Mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas;
- Mengamalkan janji siswa;
- Mematuhi peraturan sekolah.
Catatan :
- Ketidakhadiran siswa atau siswi (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun bisa tidak naik kelas
C. Tata Tertib Ruang Kelas
- Melaksanakan piket kebersihan sesuai jadwal;
- Minimal satu kali dalam sebulan sebelum masuk kelas siswa - siswi berbaris didepan kelas masing-masing dan diperiksa kerapian dan kebersihannya oleh ketua kelas;
- Memberi salam ketika guru masuk;
- Berdo'a sebelum dan sesudah belajar dipimpin oleh ketua kelas;
- Tidak berbuat gaduh, berisik, mangganggu teman ketika pembelajaran berlangsung;
- Meminta ijin kepada guru ketika hendak keluar kelas;
- Ketua kelas memberitahu guru atau kepala sekolah apabila guru piket tidak hadir setelah sepuluh menit bel tanda masuk berbunyi.
D. Tata Tertib Ruang Guru/Kantor
- Mengucapkan salam ketika handak masuk;
- Bersikap sopan;
- Menjaga kebersihan
E. Tata Tertib Ruang Perpustakaan
- Mengisi buku pengunjung perpustakaan;
- Menjaga kebersihan;
- Tidak berisik;
- Meletakan kembali buku atau barang lainnya pada tempatnya;
- Tidak menghilangkan, merusak atau mencoret buku atau barang milik perpustakaan;
- Mengembalikan buku atau barang yang dipinjam tepat waktu.
SANKSI
Setiap warga sekolah yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan atau tatatertib sekolah dikenakan sanksi oleh sekolah dengan mempertimbangkan; tingkat
pelanggaran, waktu, tempat, situasi, kondisi, kronologi, asas-asas dan norma-norma serta
peraturan yang berlaku. Adapun sanksi yang bisa diambil sebagai berikut :
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis;
- Penugasan yang mendidik;
- Pemberitahuan/peringatan kepada orang tua;
- Panggilan orang tua;
- Hukuman fisik yang terukur dan mendidik;
- Penggantian material tertentu;
- Penyitaan barang yang tidak sesuai aturan atau norma;
- Penundaan belajar (skorsing);
- Pemotongan rambut;
- Tinggal kelas (tidak naik);
- Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah) dan;
- Lain-lain dengan pertimbangan sebagaiman telah disebutkan.
Catatan ;
Hal tindakan yang menyangkut pidana atau perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah
akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar